Notulen
Webinar Nasional
"Mengenal dunia jurnalistik dalam perspektif jurnalis"
Devisi Jurnalistik dan Publikasi Youth Association of Bidikmisi Limardhotillah (Ya Bismillah)
IAIN Salatiga 2020
Pemateri :
Ida Fadilah, S.Sos
Wartawan Jawa Pos Radar Semarang
Moderator :
Septiana Nurfadilah
Mahasiswi Bidikmisi devisi Jurnalistik dan publikasi
Via :
Whatsapp Group
Pokok Pembahasan :
1. Jurnalistik itu adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dirangkum dalam bentuk berita lalu disebarluaskan kepada masyarakat.
2. Beberapa jenis media informasi yaitu ada media elektronik seperti televisi dan radio, media cetak ada koran tabloid majalah, dan media online. Perlu ditegaskan ya kalau media online dengan media sosial itu berbeda. Karena di media sosial itu tidak menggunakan kaidah-kaidah jurnalistik. Misalnya akurat, berimbang, dan faktual. Selain itu, di dalam media sosial tidak berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
3. Berita sendiri terdiri dari unsur 5W + 1H yaitu what (apa) where (dimana) when (kapan) who (siapa) why (mengapa) how (bagaimana) dan tambahan what's next (apa selanjutnya).
Ibarat kata kalau unsur tersebut tidak terpenuhi dalam sebuah berita, maka berita tersebut tidak lengkap.
4. Nah sekarang kita bakal masuk ke ranah jenis-jenis berita :
* Straight News Berita langsung. Apa adanya, ditulis secara singkat dan lugas. Sebagian besar halaman depan surat kabar (headline news) berisi berita jenis ini. Demikian pula berita radio, televisi, dan media online sebagian berupa besar berita jenis ini.
*Hard News sama dengan Straight News, yakni berita yang memiliki nilai lebih dari segi aktualitas dan kepentingan atau amat penting segera diketahui pembaca. Ada juga yang mengartikan Hard News dengan berita-berita "serius" menegangkan, misalnya berita teroris, kerusuhan, dan sejenisnya.
*Soft News Berita ringan. Nilai beritanya (new values) di bawah Hard News, tidak sepenting Straight News. Bisa pula diartikan sebagai berita yang "tidak menegangkan", misalnya berita kelahiran anak harimau di kebun binatang.
*Depth News (Berita mendalam). Tidak sekilas, lebih panjang. Wartawan melakukan pendalaman dengan latar belakang, dampak, pandangan pakar, dan sebagainnya.
*Investigation News (Berita Investigasi? Berita yang disusun dan diolah berdasarkan penyelidikan. Wartawan meliput sebuah peristwa layaknya "intelijen". Butuh waktu, butuh keberanian juga, bahkan kadang-kadang harus menyamar layaknya intel.
*Interpretative News (Berita interpretasi). Berita yang disusun berdasarkan "penafsiran" atau pendapat narasumber tentang suatu peristiwa atau masalah. Ada satu peristiwa, lalu wartawan mengembangkannya dengan mewawancarai pengamat atau narasumber lain yang kompeten.
*Opinion News
Berita yang berisi pendapat ahli, pengamat, atau narasumber tentang suatu peristiwa atau masalah. Bisa juga berupa berita yang berisi pemikiran atau "isi pidato" seorang pejabat atau pengamat di sebuah acara, seminar misalnya. Wartawan mencatat poin penting, intisari, atau "isi omongan" yang sekiranya penting dan menarik untuk diketahui publik.
5. Kode Etik Jurnalistik. Sebenarnya di Indonesia ini ada banyak sekali kode etik jurnalistik. Hal itu karena ada banyak organisasi wartawan sehingga masing-masing organisasi itu memiliki kode etik jurnalistik sendiri. Diantaranya yaitu itu Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lain-lain.
Apa sih fungsi dari kode etik sendiri?
Demi menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
(*) Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sudah jelas ya soal kode etik peraturan yang harus ditaati oleh para jurnalis atau wartawan. Jurnalis sendiri itu diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Sesi Tanya Jawab :
1.Nama : Nazrul
Jurusan : Hes
Nama Instansi : IAIN Salatiga
Pertanyaan : Bagaimana cara mengirim tulisan sastra ke radar semarang ?
Jawaban :Hallo Kak Nazrul. Kebetulan kalau di Radar Semarang tulisan sastra sudah tidak ada kak. Kalau di media induk kami di Jawa Pos masih ada.
2. Nama : Prayuda Bondan Prakoso
Jurusan : S1 TI
Nama Instansi : UKSW
Pertanyaan :
Berhubung esensi utama nya terletak di Pembicara, jadi saya ingin bertanya nih : Tadi ada mention soal, "masing-masing organisasi itu memiliki kode etik jurnalistik sendiri" bersangkutan dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 itu sendiri yang regulasi nya dapat dikategorikan sebagai umum untuk di ikuti oleh para jurnalis. Yang menjadi pertanyaan ialah : Yang menjadi keunique-an dari tiap tiap organisasi jurnalistik itu biasa nya terdapat di bagian apa & mungkin dari mbak idha sendiri sempat merasakan ke unikan tersebut ketika tergabung menjadi bagian dari Organisasi tersebut.
Jawaban :Kebetulan saya ikut AJI ya kak, Aliansi Jurnalis Independen. Kalau Kode Etik Jurnalis di AJI sendiri hampir sama sih sama KEJ yang lain. Hanya saja lebih tertekan dan beban kak karena benar-benar harus independen.
3. Nama : Muhammad Arya Fathan Baihaqi
Jurusan : Hukum Keluarga Islam
Nama Instansi : IAIN Salatiga
Pertanyaan :apakah seorang wartawan mempunyai alat lindung hukum yang khusus ?
Jawaban: Ada kak, kan ada KEJ dan Dewan Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Closing Statement:
Belajarlah dari sekarang dengan di awali dari hal-hal terkecil yang bisa kamu lakukan. Jangan takut mencoba. Luaskanlah relasi jangan lupa baca berita agar tak tertinggal informasi. Taklukan diri sendiri dengan menambah pengalaman setiap hari.
Salatiga, 12 September 2020

Tidak ada komentar:
Posting Komentar